Ikut Rekomendasi KPK, Mendag Cabut Aturan Lelang Gula Rafinasi

Ikut Rekomendasi KPK, Mendag Cabut Aturan Lelang Gula Rafinasi

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 18 Apr 2018 19:30 WIB
Ikut Rekomendasi KPK, Mendag Cabut Aturan Lelang Gula Rafinasi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mencabut aturan lelang gula rafinasi. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Selanjutnya, tak ada lagi kewajiban lelang dalam proses pembelian gula rafinasi.

"Batal (lelang gula rafinasi). Ya nggak usah (lelang) ngapain dia jalan, kalau mau ya silakan tapi nggak ada regulatory wajib," kata Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Enggar, pencabutan aturan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun telah melaporkan hasil dari kegiatan lelang gula rafinasi tersebut.

"Cabut (aturan lelang). Tetapi saya sudah jelaskan alasannya mengapa dulu lakukan itu dan hasil temuannya kami laporkan," ujarnya.

"Sudah banyak (yang dilaporkan ke KPK), berlembar-lembar bahwa ini sekarang kita mengurangi kebocoran apa yang terjadi sekarang overstock nih yang rafinasi. Kemudian kita lihat satu perusahaan meminta gulanya kepada bebrapa pabrik kita kasih daftarnya, itu satu contoh," lanjut pria yang akrab dipanggil Enggar itu.


Enggar menambahkan, produsen gula rafinasi harus melayani permintaan UMKM dengan harga terjangkau. Selain itu, Mendag meminta UMKM melebur dala koperasi agar bisa membeli gula dalam jumlah besar dari 11 produsen gula rafinasi saat ini (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads