Selanjutnya, tak ada lagi kewajiban lelang dalam proses pembelian gula rafinasi.
"Batal (lelang gula rafinasi). Ya nggak usah (lelang) ngapain dia jalan, kalau mau ya silakan tapi nggak ada regulatory wajib," kata Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Enggar, pencabutan aturan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya pun telah melaporkan hasil dari kegiatan lelang gula rafinasi tersebut.
"Cabut (aturan lelang). Tetapi saya sudah jelaskan alasannya mengapa dulu lakukan itu dan hasil temuannya kami laporkan," ujarnya.
"Sudah banyak (yang dilaporkan ke KPK), berlembar-lembar bahwa ini sekarang kita mengurangi kebocoran apa yang terjadi sekarang overstock nih yang rafinasi. Kemudian kita lihat satu perusahaan meminta gulanya kepada bebrapa pabrik kita kasih daftarnya, itu satu contoh," lanjut pria yang akrab dipanggil Enggar itu.
Enggar menambahkan, produsen gula rafinasi harus melayani permintaan UMKM dengan harga terjangkau. Selain itu, Mendag meminta UMKM melebur dala koperasi agar bisa membeli gula dalam jumlah besar dari 11 produsen gula rafinasi saat ini (hns/hns)











































