Aturan TKA Disederhanakan, Investasi Jepang di RI Bisa Meningkat

Aturan TKA Disederhanakan, Investasi Jepang di RI Bisa Meningkat

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2018 19:09 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Duta Investasi Presiden RI untuk Jepang, Rachmat Gobel mengapresiasi keluarnya Perpres No 20/2018 karena dapat melancarkan kegiatan produksi industri yang berorientasi ekspor.

Diharapkan dengan diberikannya kemudahan dalam penggunaan tenaga kerja asing tersebut, investasi asing terutama Jepang dapat meningkat pesat di masa mendatang, selain dapat meningkatkan ekspor.

Hal tersebut disampaikan Rachmat Gobel pada acara Silaturahim Dengan Pekerja Di Kawasan Industri, PT Panasonic Gobel Energy Indonesia (PECGI), Kawasan Industri Gobel, Cikarang Barat Bekasi, seperti dikutip Jumat (4/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedianya Presiden Jokowi akan hadir dalam acara itu. Namun karena berhalangan, Presiden diwakilkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Dikatakan, sesungguhnya penggunaan tenaga kerja asing dalam investasi Jepang di Indonesia sangat terbatas. Mereka hanya mengisi jabatan dengan kualifikasi tertentu saja yang sementara ini belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.

Contoh Panasonic Gobel group di Indonesia. Dari sekitar 18.000 tenaga kerja yang diserap, tenaga ahli asingnya hanya 0,55%. Hal tersebut, menurut Rahmat Gobel, menunjukkan investasi Jepang di Indonesia telah memberikan nilai tambah lebih.

"Artinya, Jepang tidak sekadar meningkatkan foreign direct investment dan penyerapan tenaga kerja yang besar, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas SDM dan alih teknologi. Saat ini, Jepang merupakan investor kedua terbesar di Indonesia," ujar Rachmat Gobel pada acara yang juga dihadiri oleh para CEO perusahan Jepang di Jakarta.


Ditambahkan, saat ini sudah lebih dari 1.500 perusahaan investasi Jepang yang telah berdiri di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini. Mereka bergerak di bidang manufaktur, jasa dan infrastruktur dan mendukung ekspor.

Dikatakan, perusahaan Jepang bersyukur pemerintah memberi kemudahan dalam penggunaan TKA. "Jika dalam kegiatan produksi untuk ekspor mengalami gangguan dan itu membutuhkan tenaga ahli asing untuk mengatasi, maka kita tak sulit lagi untuk mendatangkannya. Ini jelas dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor industri," tambah Rachmat.

Sementara Menteri Hanif kembali menegaskan bahwa Perpres No 20/2018 dikeluarkan untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekspor Indonesia. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads