Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengatakan, pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04% mulai awal 2018 ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.
"Pemerintah perlu melihat industri kami satu semester ini bisa turun 1%, karena pasar yang melemah dan harga rokok sudah terlalu tinggi. Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun," kata Soemiran ketika dihubungi, Minggu (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, dia mengatakan, jumlah produksi rokok per batang telah mengalami penurunan. Namun ia tidak merinci besarannya. Hal ini, kata dia, dikarenakan tarif cukai yang naik sehingga harga rokok pun ikut meroket.
"Jadi pendapatan tetap tidak dapat dibandingkan dengan produksi," jelasnya.
Baca juga: Saham Produsen Rokok Berguguran |
Dengan demikian, menurut Soemiran, menaikkan tarif cukai lebih tinggi dari 2018 bukanlah kebijakan yang tepat. Pemerintah, dia melanjutkan, harus membuat kebijakan yang kondusif.
"Keberpihakan terhadap pabrikan menengah kecil perlu diperhatikan, sehingga mereka mampu menggenjot jumlah produksi untuk mengisi kekosongan," ujarnya. (dna/dna)