Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan penetapan harga gula yang sebesar Rp 9.700 per kg ini juga melihat penurunan harga internasional.
"Kita penugasan jadi tidak mengubah HPP, tapi menugaskan Bulog untuk membeli Rp 9.700 per kg," jelas Oke di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai BUMN, kata Oke, maka Perum Bulog pun harus siap menyerap gula petani dengan harga yang ditetapkan.
"Ya mesti siap ya Bulog kan kalau ditugaskan mesti, jadi akan dibahas oleh menteri BUMN dulu," tutup dia. (hns/hns)











































