Hadir pula dalam rapat ini Bupati Kupang Ayub Titu Eki. Usai rapat Ayub mengatakan pemerintah harus membuat peraturan ingin menggunakan lahan warga.
"Selama ini sebelum datang itu ada yang harus disesuaikan ya. Seperti perjanjian itu ada yang harus dibuat dulu nggak asal tanda tangan saja. Ada yang secara dokumen yang secara teknis dibuat dan ditandatangani baru, saya berikan (izin)," kata Ayub di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi PT Garam (Persero) saat ini berencana akan memperluas lahan sebesar 225 hektar (ha) di Kupang, Namun Hak Guna Usaha (HGU) belum bisa dirilis karena belum disetujui Bupati.
Ayub menambahkan sebelum rapat sudah memberikan surat berisi keberatan warga yang lahannya akan digunakan PT Garam.
"Kalau saya sudah kasih surat dan saya masih disalahkan, ya tanggapi surat saya atau negara buat satu keputusan karena ini negara hukum jangan asal ambil-ambil begitu. Tapi harus keputusan hukum negara konsisten ambil lahan itu karena kita negara hukum segala sesuatunya harus tertulis," jelas Ayub. (hns/hns)











































