"Itu (perpres mobil listrik) juga masih harmonisasi," kata Airlangga ditemui usai halalbihalal bareng pengembang kawasan industri dari Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Grand Melia Hotel, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Kata dia saat ini juga sedang dibahas mengenai insentif bagi produsen mobil listrik di Indonesia, yakni mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil listrik low emission (rendah emisi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapan Aturan Mobil Listrik Terbit? |
Hanya saja, Airlangga tidak bisa memperkirakan perpres mobil listrik ini kapan bisa terbit. Menurutnya wewenang tersebut ada di presiden.
"Perpres yang keluarkan presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika menyampaikan saat ini pihaknya masih menggodok soal definisi mobil listrik yang akan dituangkan ke perpres.
"Kalau yang masih digodok itu sebenarnya kan melihat kembali definisi kendaraan listrik itu. Secara definisi agak berbeda, itu kan perlu disikapi," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/6/2018).











































