Rapat ini membahas soal lahan garam seluas 225 hektare (ha) di Kupang NTT. Pembahasan kali ini merupakan lanjutan dari pembicaraan sebelumnya soal izin lahan seluas 225 ha di Kupang. PT Garam akan menggunakan lahan seluas itu untuk mengembangkan garam industri.
Hingga saat ini masih ada persyaratan yang harus dipenuhi PT Garam mengembangkan garam industri di Kupang, salah satunya rekomendasi bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memetakan dan akan mengidentifikasi tanah ini dalam seminggu di sana (Kupang) kami akan memetakan apa kondisi (tanah) sebenarnya di lapangan," kata Sofyan di Kantor Kementerian Kemenko Kemaritiman, Selasa (3/7/2018).
Sebelumnya bupati belum bisa menyetujui HGU untuk PT Garam karena masyarakat tidak mau kompensasi diberikan dalam bentuk uang. Masyarakat ingin lahan tersebut diganti dengan tanah. Lahan seluas 75 hektar saat ini masih digunakan masyarakat untuk perikanan. Sementara lahan 150 hektar masih terlantar (hns/hns)