Pajak Impor Naik, Harga Mobil Mewah Meningkat 14%

Pajak Impor Naik, Harga Mobil Mewah Meningkat 14%

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 07 Sep 2018 14:45 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Harga mobil mewah dipastikan naik karena Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 meningkat dari 7,5% menjadi 10%. Kenaikan pajak tersebut efektif berlaku mulai minggu depan.

"Nah sekarang tentunya akibatnya harga unit mobil akan terkoreksi lagi naik sekitar 10-14% karena PPh itu," kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Adapun harga mobil kategori mewah yang beredar di Indonesia berkisar Rp 8-25 miliar. Mobil dengan harga miliaran rupiah ini kata dia tidak banyak pembelinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga mobil itu mulai dari Rp 8-25 miliar juga ada, cuma yang beli nggak ada setahun sekali," jelasnya.



Dia juga mengatakan, konsumen dari mobil-mobil mewah ini adalah kalangan kelas atas.

"Jadi memang untuk mereka yang berpendapat tinggi, mereka yang bekerja punya usaha sendiri dan sebagainya memang itu target market kita seperti itu," tambahnya.

Sebelumnya dia mengatakan kenaikan pajak impor bakal mengurangi permintaan impor kendaraan mewah sebagaimana tujuan pemerintah.

"Saya yakin setidaknya (permintaan) bisa turun 20% minimal," kata Rudy.

(eds/eds)

Hide Ads