Rapat dipimpin oleh anggota DPR Fraksi Golkar Dito Ganinduto dan dibuka sekitar pukul 16.10 WIB. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan terlebih dahulu mengenai serapan anggaran Kemenperin sejauh ini dan RKA Kemenperin di tahun 2019.
"Penyerapan anggaran Kementerian Perindustrian sampai dengan 1 September 2018 sebesar 44,72% dari pagu anggaran," ujar dia mengawali paparan di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenperin juga mengajukan usulan penyesuaian anggaran tahun 2019 sesuai struktur organisasi baru.
"Kami mengusulkan penyesuaian anggaran Kemenperin 2019 yang sebesar Rp 3,58 triliun," katanya.
Selain dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada pagu anggaran tahun 2019, Kemenperin juga membutuhkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 434,5 miliar. Tambahan anggaran tersebut di antaranya akan digunakan sebagai kegiatan pengelolaan program kerja inisiatif making Indonesia 4.0, kampanye nasional inisiatif making Indonesia 4.0, platform digital e-Commerce IKM, pusat inovasi baru berbasis 4.0 dan promosi investasi industri 4.0.
Setelah itu, Kepala BSN menyampaikan paparannya mengenai pagu anggaran tahun 2009 sekitar 15 menit. Setelah paparan selesai, seluruh anggota Komisi VI DPR RI kemudian langsung menyetujui paparan yang disampaikan dan memberikan kesimpulan rapat.
Praktis dalam waktu kurang dari 30 menit, rapat mencapai kesepakatan dan kesimpulan.
"Dengan demikian, berakhirlah rapat kerja kita dengan Kementerian Perindustrian dan BSN sore ini," kata pimpinan rapat Dito Ganinduto menutup rapat.
Beberapa kesimpulan rapat di antaranya:
1. Komisi VI DPR meminta Kemenperin meningkatkan kinerja dalam penyerapan anggaran tahun 2018
2. Komisi VI DRP menyetujui usulan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2018 sebesar Rp 53,9 miliar
3. Komisi VI DPR menyetujui perubahan nomenklatur program Kemenperin 2019
4. Komisi VI DPR menerima pagu anggaran Kemenperin tahun 2019 untuk disinkronisasi di Badan Anggaran sebesar Rp 3,58 triliun
5. Komisi VI DPR memahami perubahan program Kemenperin yang akan didanai oleh DAK sebesar Rp 590 miliar
6. Komisi VI DPR menerima usulan tambahan anggaran BSN dan Kemenperin masing-masing sebesar Rp 5,6 miliar dan Rp 434,5 miliar (eds/ara)