Beberapa pemerintah daerah yang disurati INAPLAS adalah Pemkot Bogor, Pemkot Bandung, Pemkot Banjarmasin, dan Pemkot Denpasar. Menurut Suhat Miyarso, Wakil Ketua Umum INAPLAS, pemerintah daerah sendiri memiliki amanat mengatur sampah pada UU no 8 tahun 2008.
"Surat penolakan ke pemda sudah kita kirim ke Banjarmasin, Bogor, Bandung, dan Denpasar. Kita tidak sepakat dengan pelarangan kantong plastik," ungkap Suhat, di Kantor INAPLAS, Grans Slipi Tower, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: Fakta-fakta Rencana Cukai Kantong Plastik |
INAPLAS juga katakan pihaknya siap dan terbuka apabila ada pemerintah daerah yang ingin bekerja sama dengan mereka. Mereka mengatakan hingga kini mereka juga turut mempelajari dan mengembangkan manajemen sampah plastik untuk lingkungan.
"Kalau butuh bantuan kita akan bantu, kita juga tidak akan berorientasi bisnis, tapi demi mengurangi sampah nasional. INAPLAS tidak ingin membuat proyek, tapi mencoba mempraktekkan penemuan kita di lapangan," kata Suhat.
Tonton juga 'Lindungi Laut, Tiadakan Penggunaan Plastik di Konser Musik':
(eds/eds)