Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati adanya kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Kenaikan berlaku untuk Golongan A berkadar alkohol sampai dengan 5% alias bir, yaitu dari Rp 13.000 menjadi Rp 15.000 per liter.
Rupanya keputusan yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2019 itu mendapat penolakan dari produsen bir.
Apa alasan produsen menolak? kenapa pemerintah menaikkan cukai bir?
Baca berita berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya.