Insentif Pajak Jadi Andalan Pemerintah Gaet Investor Industri Elektornik

Insentif Pajak Jadi Andalan Pemerintah Gaet Investor Industri Elektornik

Zulfi Suhendra - detikFinance
Kamis, 21 Feb 2019 19:09 WIB
Ilustrasi/Foto: detikINET/Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah mendorong berkembanganya industri komponen elektronik di dalma negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai industri dan menekan angka impor.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan, industri elektronika nasional masih tergantung dengan bahan baku dan komponen impor. Negara asal impor produk elektronika kita terbesar berasal dari Tiongkok, disusul Singapura, Jepang, Thailand dan Korea.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan keringanan pajak bagi investor di sektor ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insentif perpajakan yang ditawarkan kepada investor, antara lain "tax holiday" dan tax allowance," kata Janu di sebuah diskusi Industri Elektronika di kantor Kementerian Perindustrian, dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/2/2018).


Janu menambahkan, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer; industri backlight untuk liquid crystal display (LCD); electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMP.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dunia usaha juga bisa memanfaatkan tax allowance, bila berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik; industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDI (mesin fotocopy, pendingin), sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1/2018.

Selain itu, kata Janu, pemerintah menyiapkan regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Dikatakan, penerapan kebijakan TKDN 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merk, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

"Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017," ujar Janu.


Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

"SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk," ujar Janu menjelaskan.

Di kesempatan yang sama, Senior Manager Business Development Polytron, Joegianto mengatakan, di tahun politik ini dunia usaha tetap optimistis melakukan ekspansi pasar dan berinvesstasi di bidang riset dan pengembangan

"Bagi Polytron, saat ini R&D adalah ujung tombak perusahaan yang akan memberikan kreasi-kreasi serta solusi baru dalam menghadapi persaingan dengan kompetitor," ujarnya. (zlf/dna)

Hide Ads