Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Garuda Rugi Rp 42 M/Bulan

Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Garuda Rugi Rp 42 M/Bulan

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 31 Mar 2019 13:44 WIB
Foto: B737-Max 8 milik Garuda Indonesia/Herdi Alif Al Hikam
Jakarta - Kecelakaan dua pesawat Boeing 737 MAX 8 dalam waktu berdekatan berbuntut larangan terbang pesawat tersebut dari Kementerian Perhubungan. Kondisi itu ikut berimbas pada Garuda Indonesia yang saat ini memiliki 1 unit pesawat jenis tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan, pihaknya merugi US$ 3 juta setiap bulannya lantaran pesawat Boeing 737 MAX 8 miliknya tak bisa mengudara.

Dengan kurs doal Amerika Serikat (AS) rata-rata saat ini di angka Rp 14.000, maka kerugian yang ditanggung garuda mencapai Rp 42 miliar setiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita hitung sekarang sebulan itu 3 juta dolar sebulan kalau nggak terbang," ujar dia saat ditemui di kantornya, Tangerang, Jumat (29/3/2019) lalu.

Kerugian, kata pria yang akrab disapa Ari Askhara, terutama timbul akibat masih berjalannya tagihan cicilan pesawat dari leasor atau perusahaan pembiayaan yang memfasilitasi pembelian pesawat antara Boeing dan Garuda Indonesia.

Tagihan terus berjalan sementara pesawat yang dibayar tagihannya sedang dilarang terbang sehingga tak bisa menyumbang pendapatan ke perusahaan.

"Itu (penyebab kerugian) ada leasing cost (biaya cicilan)," tegas Ari.



Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengajukan klaim kerugian ke pihak Boeing. Dan menghentikan pembayaran cicilan.

"Jadi mereka mengerti dan mereka sedang menghitung. karena banyak sekali yang mengklaim kompensasi. Mereka minta hitungan kita. Sampai sekarang untuk leasor kita setop. Nanti leasing cost-nya nanti leasor akan tagih ke Boeing," tandas dia.



Tonton juga video AS Pertanyakan Sertifikasi Laik Terbang Boeing 737 Max 8 :

[Gambas:Video 20detik]


Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Garuda Rugi Rp 42 M/Bulan
(dna/zlf)

Hide Ads