Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance Kamis, 25 Apr 2019 06:25 WIB 0 komentar BAGIKAN URL telah disalin Halaman ke 1 dari 3 Daftar Halaman Daftar Halaman 1 Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku 2 Aturan Pajak Barang Mewah Manjakan Mobil Listrik 3 Pemerintah Klaim Tak Kejar 'Setoran' 1. Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku Foto: detikOto Jakarta - Low cost green car (LCGC) bisa jadi tak lagi murah. Sebab, pemerintah akan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).Besaran pajak yang diberikan 3%. Rencananya, aturan PPnBM ini akan keluar pada semester I-2019.Di sisi lain, dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memanjakan mobil listrik. Sebab, mobil listrik akan dibebaskan dari PPnBM. Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance: Halaman Selanjutnya Aturan Pajak Barang Mewah Manjakan Mobil Listrik 1 2 3 Daftar Halaman Daftar Halaman 1 Tak Lagi Murah, LCGC Kena Pajak 3% Segera Berlaku 2 Aturan Pajak Barang Mewah Manjakan Mobil Listrik 3 Pemerintah Klaim Tak Kejar 'Setoran' lcgc mobil murah 0 komentar BAGIKAN URL telah disalin