Skema PPnBM yang baru akan menguntungkan mobil listrik tapi tidak untuk LCGC. LCGC yang sebelumnya dikenakan PPnBM 0%, nantinya dikenakan 3%.
Sebab, prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan.
"Terkait dengan KBH2 (Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau), memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%," kata Airlangga di Gedung DPR pada 12 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam aturan yang baru prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
LCGC sendiri masuk dalam kategori KBH2. Nantinya, mobil tipe KBH2 akan dikenakan PPnBM lantaran mengandung emisi CO2.
"Tetapi kalau dia memperbaiki itu maka nanti dia akan turun dan mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa confirm terhadap program ini," tambahnya.
Sebaliknya, perubahan skema itu akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air dengan membebaskan PPnBM lantaran tidak memiliki emisi CO2.