Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2019 07:16 WIB
1.

Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Aturan Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Peraturan presiden (perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan sudah ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak, mulai dari produsen hingga penyediaan infrastruktur kendaraan listrik.

Perpres ini sudah direncanakan sejak lama namun tak kunjung terbit. Tidak jelas kapan aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun titik terang mulai terlihat.

Sudah adakah kepastian terbitnya perpres tersebut? Seperti apa bocoran isi aturannya? Berikut informasi selengkapnya.
Rancangan peraturan presiden (perpres) kendaraan listrik saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"(Rancangan perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Kapan tepatnya Jokowi mengesahkan aturan tersebut, dia mengaku tidak tahu detailnya. Hal itu harus ditanyakan langsung ke pihak istana. Tapi dia menyatakan bahwa rancangan perpres tersebut akan selesai tahun ini.

"Sebentar lagi insyaallah ini akan ditandatangani presiden jadi sebuah peraturan presiden," sebutnya.

Dia memperkirakan rancangan perpres tersebut sudah tidak akan diutak-atik lagi sehingga prosesnya menjadi molor setelah disusun cukup lama.

"Ini sudah tahap akhir setelah dipersiapkan cukup panjang melalui koordinasi Kemenko Maritim, dan kemudian Kemenperin, Kementerian ESDM, BPPT, Kemenhub serta stakeholder lainnya," tambahnya.


Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza memberi sedikit bocoran mengenai isi rancangan peraturan presiden (perpres) kendaraan listrik.

Dia menjelaskan, aturan tersebut hanya akan mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Kendaraan listrik jenis hybrid dan plug-in hybrid tidak diatur dalam perpres tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan nantinya perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) harus memenuhi sejumlah kewajiban jika ingin mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

"Pasal 6 disampaikan perusahaan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur dalam negeri, industri komponen KBL harus mendorong tumbuhnya industri KBL di Indonesia," katanya di Gedung BPPT 2, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Berikutnya, dia memaparkan dalam rancangan pepres tersebut juga mengatur tentang kerja sama antar pihak dalam mendorong pengembangan mobil listrik.

"Di dalam bagian kedua dalam pasal 7 disampaikan mengenai bahwa pemerintah pusat, pemda, dan perusahaan industri dapat bersinergi melakukan penelitian pengembangan dan inovasi teknologi industri KBL berbasis baterai," jelasnya.

Hide Ads