Nantinya, pemerintah akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) yang diproduksi oleh petani gula dalam negeri. Saat ini, SNI gula konsumsi yang mengacu pada International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) berada di angka 300. Kemudian, pemerintah akan menekan angka ICUMSA GKP hingga berada di angka 200.
"Saya disuruh menyiapkan bahan bagaimana tetap meningkatkan kualitas gulanya. Makanya standarnya 300 dan sekarang mau ditekan maksimum 200, caranya bagaimana BUMN menekan kualitas gula," ujar Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro usai menghadiri rakor di kantor Darmin, Jakarta, Selasa (3/9/2019).