Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35 persen.
Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi setelah pemerintah pada tahun ini menahan atau memutuskan tidak menaikkan cukai rokok.
Ada beberapa alasan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi, khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja, yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT