"Kita berharap plastik (ditetapkan cukai) ya. Kalau alkohol kan dari dulu sudah. Ya kita berharap plastik tahun ini," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di kantornya, Sabtu (14/9/2019).
Rencananya, pemerintah akan memberlakukan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar dengan catatan per kg ada 150 lembar. Tujuan diberlakukannya cukai plastik ini untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa dampak pengenaan cukai terhadap kantong plastik tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi, karena inflasi dari kantong plastik hanya 0,045%.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan alias berbahan baku petroleum base sebesar 100%.
"Untuk kantong plastik lebih ramah lingkungan kita akan mem-propose cukai lebih rendah," jelas Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani, sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.
(fdl/fdl)