Cukai Kantong Plastik Ditargetkan Berlaku Tahun Ini

Cukai Kantong Plastik Ditargetkan Berlaku Tahun Ini

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 14 Sep 2019 22:00 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Setelah cukai rokok rampung, kini pemerintah mengejar pemberlakuan cukai plastik dan targetnya tahun ini.

"Kita berharap plastik (ditetapkan cukai) ya. Kalau alkohol kan dari dulu sudah. Ya kita berharap plastik tahun ini," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di kantornya, Sabtu (14/9/2019).

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar dengan catatan per kg ada 150 lembar. Tujuan diberlakukannya cukai plastik ini untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan skema Kementerian Keuangan mengenai pengenaan cukai kantong plastik yang dikutip, Rabu (3/7/2019), harga kantong plastik setelah kena cukai menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.


Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa dampak pengenaan cukai terhadap kantong plastik tidak memberikan dampak besar terhadap inflasi, karena inflasi dari kantong plastik hanya 0,045%.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan alias berbahan baku petroleum base sebesar 100%.

"Untuk kantong plastik lebih ramah lingkungan kita akan mem-propose cukai lebih rendah," jelas Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani, sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.




(fdl/fdl)

Hide Ads