Cukai Rokok Naik 23%, Produsen: Apa Industri Akan Dimatikan?

Cukai Rokok Naik 23%, Produsen: Apa Industri Akan Dimatikan?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 17:15 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mempertanyakan sikap pemerintah dengan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mempertanyakan apakah pemerintah sengaja mau mematikan industri hasil tembakau.

"Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kami adalah apakah industri ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu persatu?" kata dia di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN.

"Di anggota kami menyerap kurang lebih 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," jelasnya.

Dia mempertanyakan, apakah pemerintah sudah punya jalan keluar terhadap potensi-potensi dari industri hasil tembakau jika nantinya industri tersebut mati, entah dari sisi penerimaan maupun lapangan kerja.


"Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada? Itu yang kami pertanyakan," tambahnya.




(toy/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads