"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tepat petugas tahu bahwa ini kendaraan listrik atau bukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Untuk itu, Kemenhub mengusulkan salah satu cara membedakannya yakni dengan memberikan warna dasar khusus untuk pelat nomor kendaraan listrik. Usul ini katanya diadopsi dari beberapa negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Budi mengatakan, usulan ini masih perlu didiskusikan dengan pemangku kepentingan lain, utamanya Kepolisian RI.
"Saya akan rapat lagi nanti, masing-masing kan harus ada yang melaporkan dulu, mungkin setelah ini sekitar 2-3 minggu lagi. Tapi kalau pelat nomor Peraturan Kapolri, hanya Perkap," jelas dia.
Menurutnya, jika usulan tersebut akan diproses maka tak memerlukan waktu lama.
"Kalau bukan peraturan Undang-undang (UU), bukan PP maka bisa cepat," imbuhnya.
Meski begitu, Budi berpendapat, sejalan dengan terbitnya Perpres nomor 55 tahun 2019 maka semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait perlu mempercepat regulasi terkait insentif untuk kendaraan listrik ini.
"Tapi ini semua dengan Perpres 55 ini, kita harapkan ini juga masalah percepatan. Artinya K/L terkait bergerak semuanya untuk bisa menyelesaikan peraturan turunannya. Sehingga, memang ada kemudahan bagi pabriknya dan masyarakat bisa menggunakan," pungkas dia.
(hns/hns)