Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, dalam aturan itu terdapat dua lampiran yakni A dan B. Kategori A ialah produk yang impornya mesti mendapat persetujuan impor (PI). Sementara, kategori B ialah produk yang impornya hanya membutuhkan laporan surveyor (LS).
Kategori A sendiri mengacu pada kelompok barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sementara B belum. Lanjutnya, aturan itu bakal direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, aturan itu akan diubah di mana barang yang masuk di kelompok B akan diberlakukan seperti halnya pada kelompok A. Artinya, kata dia, semua barang TPT mesti mendapat persetujuan impor.
"Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B menjadi wajib PI sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor," ungkapnya.
Tambahnya, peraturan yang baru ini akan keluar pada pekan depan.
"Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tutupnya.










































