Pekerja Pabrik Rokok Khawatir Ancaman PHK Imbas Kenaikan Cukai

Pekerja Pabrik Rokok Khawatir Ancaman PHK Imbas Kenaikan Cukai

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 19:45 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut akibat pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.

PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT), meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

Demi mencegah hal itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) meminta pemerintahan membatalkan dan menghentikan wacana kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok.

"Kami meminta Kementerian Keuangan yang baru nanti melalui Badan Kebijakan Fiskal untuk membatalkan wacana kenaikan cukai yang 23% dan HJE sebesar 35%," tegas Ketua Umum FSP RTMM Sudarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, lanjut Sudarto, FSP RTMM juga meminta pemerintah memperhatikan dan melindungi industry rokok kretek sebagai industry khas Indonesia yang padat karya. Pemerintah perlu memberikan perhatian pada kelangsungan dan kesejahteraan nasib para pekerjanya.

"Kami juga meminta agar setiap kebijakan pemerintah berkaitan dengan industry rokok dan tembakau seperti penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau atau DBHC -CT memasukan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemafaatannya. Selain itu, kebijakan kebijakan tersebut juga wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja industry rokok dan temabakau serta masukan dari pihak-pihak terkait lainnya," papar Sudarto.




(dna/dna)

Hide Ads