Dengan PMK tersebut, maka cukai rokok resmi naik dengan tarif rata-rata 21,56%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Simak berita lengkapnya di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2020
Foto: (iStock)
|
"Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal I PMK nomor 152, seperti yang dikutip detikcom, Rabu (23/10/2019).
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Tarif Rokok Naik
Foto: (iStock)
|
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan yang dikutip dari CNBC Indonesia:
Halaman 2 dari 3