"Yang kita khawatirkan itu maraknya rokok-rokok ilegal yang dicari mereka (para perokok). Karena jelas itu lebih murah, kan tanpa cukai kan mereka itu. Di Indonesia pun banyak ya," ujar Budidoyo, kepada detikcom, Jumat (25/10/2019).
Menurut Budidoyo, pola para perokok membeli rokok sangat fleksibel. Maksudnya, apabila rokok yang biasa dibeli dan dikonsumsi naik harganya, perokok akan mencari pengganti yang rasanya serupa plus harga lebih murah. Dia khawatir perokok pun akan membeli rokok ilegal karena jauh lebih murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus akan begitu sampai pada akhirnya kita khawatirkan justru malah beli rokok ilegal," kata Budidoyo.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau yang baru saja dirilis, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56% mulai Januari 2020. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%.
Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35%. Artinya, harga rokok per bungkusnya diperkirakan akan naik sekitar 35%-an.