Pengusaha Masih Bisa Impor 480.000 Ton Garam hingga Akhir Tahun

Pengusaha Masih Bisa Impor 480.000 Ton Garam hingga Akhir Tahun

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2019 17:00 WIB
Ilustrasi garam Impor (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah memberikan kuota impor garam industri sebesar 2,7 juta ton hingga akhir tahun 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, per Oktober 2019 realisasi impor garam industri tembus sebanyak 2,216 juta ton.

"Alokasi impor garam per Oktober 2,216 juta ton," ungkap Wisnu usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sehingga, masih ada sisa kuota impor garam industri hingga akhir tahun sebanyak 484.000 ton.

Menurut Wisnu, pelaku industri bebas merealisasikan sisa kuota impor garam tersebut.

"Tergantung industrinya, mau direalisasi atau tidak," ujar Wisnu.


Ia mengatakan, pemerintah memperbolehkan realisasi sisa kuota impor garam industri tersebut sesuai dengan keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar kementerian/lembaga terkait.

"Ya nggak apa-apa (kalau mau impor semuanya), kan memang sudah ditetapkan 2,7 juta ton," imbuh dia.


(dna/dna)

Hide Ads