Pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap impor tekstil. Hal tersebut dilakukan untuk menghadang badai impor tekstil yang bisa merusak industri tekstil dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengawasan impor tekstil tak hanya dilakukan di pusat logistik berikat (PLB) dan juga kepada importirnya langsung.
"Poinnya adalah kita akan tetap memperketat pengawasan baik melalui PLB maupun dari sisi pelakunya sendiri. Sehingga kita tetap bisa menjaga safe guard dari pada perekonomian kita dengan regional dan global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meyakini bahwa dengan tiga, yaitu perubahan policy, kemudian pendalaman verifikasi dan cek sampai ke hilir insyaallah kita akan bisa menyelesaikan masalah impor TPT (tekstil dan produk tekstil)," ujar Heru.
Mengenai perubahan policy atau aturan, pemerintah menerbitkan PMK 161,162, dan 163 tahun 2019, Permendag 77 tahun 2019, dan juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 14 tahun 2019.
"Dari sisi regulasi Permendag juga sudah diubah, terbit Permendag 77 tahun 2019, dan juga kami melakukan perubahan regulasi terkait dengan impor melalui PLB melalui Peraturan Dirjen nomor 14 tahun 2019. Dan PMK Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)," papar Heru.
Untuk tindakan verifikasi, Dirjen Bea dan Cukai memeriksa 179 perusahaan yang memiliki kuota impor tekstil. Dari 179 perusahaan tersebut, 17 di antaranya adalah perusahaan yang tak valid baik fiktif, terblokir, dan sebagainya.
Heru menilai, langkah-langkah tersebut mampu menjawab kekhawatiran industri tekstil dalam negeri akan maraknya impor tekstil.
"Saya kira dengan demikian pemerintah telah melakukan beberapa hal tindak lanjut dari pada concern pengusaha untuk perlindungan terhadap industri tekstil," pungkas Heru. (ang/ang)