Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI

Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 11 Des 2019 16:34 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Perpasaran. Dalam aturan tersebut Pusat Perbelanjaan diminta untuk menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20%.

Ketua umum Hippindo Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.

Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya tidak mungkin Pusat Perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).


Dia mengungkapkan jika memang ada UMKM yang menjual produk sesuai dengan kelas konsumen di Pusat Perbelanjaan tersebut Hippindo juga turut menolak jika ruang usaha sebesar 20% tersebut diberikan secara gratis.

"Hal tersebut akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi anggota UMKM HIPPINDO yang sudah menyewa ruang-ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan," jelas dia.

Menurut dia, pemberian 20% ruang usaha secara gratis juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa.


Karena pusat perbelanjaan tidak mungkin untuk menanggung beban operasional dan servis dari 20% ruang usaha yang diberikan secara gratis tersebut, dan akan membebankan ke penyewa lainnya.

Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Perda ini memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mall) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; peyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.


Ini Aturan yang Bikin Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI



(kil/dna)

Hide Ads