Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menilai, yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok adalah hal yang tepat. Menurutnya besaran pengenaan cukai harus berdasarkan emisi yang dihasilkan. Makin tinggi nilai cukainya atau sebaliknya.
"Jika berdasarkan hal tersebut maka ya bisa dibilang keputusan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok sudah tepat," ujarnya kepada detikcom, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Johan menilai apa yang dilakukan pemerintah terhadap vape dan rokok belum adil. Vape sendiri sudah dikenakan tarif cukai pada likuid vape sebesar 57% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Kebijakan pemerintah dengan memberikan nilai cukai maksimal pada vape, itu seharusnya dikaji ulang. Karena nilai cukai vape itu adalah nilai tertinggi 57%, sedangkan tingkat adiksi dan bahaya dari vape amat jauh lebih rendah di bawah rokok, 95% less harmful jika berdasar penelitian. Masih belum bisa dibilang adil," terangnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
(das/ang)