Cukai Naik Bikin Penjualan Rokok Turun? Begini Faktanya

Cukai Naik Bikin Penjualan Rokok Turun? Begini Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2020 15:07 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% yang berlaku tahun ini. Salah satu alasan dari kebijakan tersebut untuk pengendalian konsumsi rokok. Lantas apakah kebijakan tersebut efektif?

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menjelaskan, berkaca dari kenaikan cukai rokok 10,04% pada 2018, serapan tembakau dari petani oleh produsen rokok berkurang cukup banyak. Berdasarkan informasi yang dia sampaikan, penurunan produksi sekitar 2%.

"Pabrikan itu sih katanya turunnya sekitar 2%, sampai 4 miliar batang," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asumsinya adalah 1 batang rokok berisi 1 gram tembakau. Dengan turunnya produksi rokok sebesar 4 miliar batang maka ada 4 ribu ton tembakau yang tidak terserap.

"Kalau 4 miliar batang, 1 batang itu butuh 1 gram tembakau kan berarti setara 4 ribu ton tembakau," sebutnya.


Bila berkaca dari hal di atas maka kenaikan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi di masyarakat. Hanya saja imbas negatifnya dirasakan oleh pelaku industri tembakau dan industri hasil tembakau.

"Iya tidak hanya petani, nanti pabrikan itu ada pekerja, terus untuk distribusi rokok itu ada retailer, ada asongan. Ini semuanya akan terdampak itu," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads