Gugat Uni Eropa soal Sawit, RI Dikawal Pengacara Lokal & Asing

Gugat Uni Eropa soal Sawit, RI Dikawal Pengacara Lokal & Asing

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 18:27 WIB
Produksi sawit/Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) ke World Trade Organization (WTO) lantaran perlakukan diskriminatif terhadap produk sawit. Gugatan sudah dilayangkan sejak Desember 2019.

Dalam proses pertarungan melawan Uni Eropa ini, Indonesia didampingi pengacara dari firma hukum asing maupun lokal.

"Kita memang menggunakan lawyer, sejak awal sudah dikawal oleh tim lawyer dan lawyernya kita sengaja pilih internasional yang basenya di Uni Eropa yaitu di Ibu Kotanya, Brussels," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara internasional itu juga harus didampingi pengacara Indonesia, sehingga pemerintah sempat membuka lowongan untuk pengacara lokal.

"Tim itu juga harus didampingi oleh lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran kita, lawyer dalam negeri, Sehingga di dalam negeri pun kita lakukan bidding (penawaran) juga," jelas Pradnya.


Proses penawaran tim pengacara asing maupun lokal diperlukan waktu satu tahun, dan sudah ditutup sejak November 2019 lalu. Untuk pengacara internasional, Indonesia diwakili firma hukum Van Bael & Bellis (VBB) yang mengirim 3 orang pengacara.

Sedangkan untuk firma hukum lokal, Indonesia diwakili Bundjamin & Partners yang mengirim 1 orang pengacara.

"Tim VBB terdiri atas 3 orang. Lawyer lokal yang terpilih adalah Bundjamin & Partners, 1 orang saja yang tampil," terang Pradnya.

Pradnya menambahkan dengan semua tim pengacara tersebut, Indonesia siap menghadapi Uni Eropa di WTO.

"Sekarang kita menyatakan bahwa kita sudah siap menghadapi atau menggugat Uni Eropa di panel DS (Dispute Settlement) WTO karena kita merasa persiapan kita sudah lebih dari cukup," pungkasnya.

Gugat Uni Eropa soal Sawit, RI Dikawal Pengacara Lokal & Asing





(hns/hns)

Hide Ads