Erick Thohir Klarifikasi soal Utang Krakatau Steel Rp 40 T

Erick Thohir Klarifikasi soal Utang Krakatau Steel Rp 40 T

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 28 Jan 2020 20:05 WIB
Ketua Umum KOI, Erick Thohir, saat memberikan keterangan terkait pengamanan penyelenggaraan Asian Games 2018, di Kantor KOI, Jakarta, Jumat (15/01/2016). Erik Thohir dengan tegas menyatakan kalau KOI dan 41 pengurus cabang olahraga di Indonesia sama sekali tidak terpengaruh dengan gangguan kecil yang sempat melanda Ibu Kota. Rengga Sancaya/detikcom.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui dirinya keliru menyebut nilai restrukturisasi utang PT Krakatau Steel Tbk (Persero).

Sebelumnya, dalam sebuah kuliah umum, Erick menyebut nilai utang yang akan direstrukturisasi Krakatau Steel ialah mencapai Rp 40 triliun.

Akan tetapi, yang sebenarnya adalah nilai restrukturisasi utang emiten berkode saham KRAS itu hanya US$ 2 miliar atau setara Rp 28,5 triliun.

"Itu saya hitung secara garis besarnya karena terus terang kemarin yang saya hitung juga termasuk Posco (PT Krakatau Posco, anak usaha KRAS), tadinya begitu, tapi saya koreksi tidak apa-apa, bahwa restrukturisasi tahap yang ini memang cuma US$2 M, karena yang lainnya (anak dan cucu perusahaan KRAS) ternyata masih dalam kategori lancar dan baik," ujar Erick dalam Public Expose Krakatau Steel di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Saat ini, Krakatau Steel sudah berhasil merestrukturisasi utangnya yang senilai Rp 28,5 T itu dari 10 bank sekaligus.

Kreditur yang dimaksud adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, dan Standard Chartered Bank.

Kesepakatan itu diperoleh Krakatau Steel pada 12 Januari 2020 lalu setelah menunggu sejak 22 Desember 2018.


(dna/dna)

Hide Ads