Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai mengawasi tingkat kepatuhan industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Hal tersebut melihat dari kinerja penerimaannya di tahun 2019.
Pada tahun 2019, penerimaan bea dan cukai tercatat sebesar Rp 213,27 triliun atau 102,14% dari target yang dipasang dalam APBN yakni sebesar Rp 208,8 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari cukai.
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 173,4 triliun atau melebihi target yang ditetapkan Rp 165,5 triliun. Di mana, 96% ditopang oleh cukai Industri Hasil Tembakau (IHT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukai IHT mencapai Rp 164,9 triliun. Selebihnya adalah dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan cukai Etil Alkohol," kata Nirwala, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Hingga saat ini kontributor penerimaan cukai masih berasal dari cukai rokok. Nirwala mengatakan dari total penerimaan cukai IHT, industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) hanya berkontribusi sebesar Rp 426,6 Miliar atau kurang dari 1%.
Adapun, ketentuan cukai HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau termasuk cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan dan kapsul tembakau. Dalam aturan tersebut, HPTL dikenakan tarif cukai maksimal yakni sebesar 57%.
"Untuk sektor yang baru dikenakan cukai, dan ditambah pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan di tengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum," ujarnya.
Menurut Nirwala, pemerintah juga belum memberikan target spesifik untuk industri HPTL mengingat penerapan cukainya baru dilaksanakan. Meski demikian, DJBC akan memberikan fokus terhadap kepatuhan industri tersebut.
"Pengenaan cukai pada dasarnya untuk pengendalian produk (HPTL) yang sebelumnya sudah beredar tanpa ada pengawasan. Pemerintah akan menitiberatkan pada aspek kepatuhan industri terhadap regulasi," jelas Nirwala.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) HPTL pada tahun 2020. Kenaikan HJE HPTL sejalan dengan naiknya tarif cukai dan HJE rokok konvensional yang efektif per Januari 2020.
Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto mengatakan industri HPTL masih tergolong baru dan membutuhkan waktu untuk tertib dalam mematuhi peraturan cukai. Sehingga, jika ditambah lagi dengan HJE yang ikut dinaikkan, akan semakin memberatkan industri.
"Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang untuk dapat tumbuh terlebih dulu sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dan penerimaan negara dapat maksimal," kata Aryo.
Agar bisa berkontribusi lebih maksimal, Aryo berharap pemerintah terus mendukung pertumbuhan industri HPTL. Aryo mengakui bahwa saat ini industri rokok elektrik, bersama dengan produk HPTL lainnya, belum bisa disandingkan dengan objek cukai lainnya yang skala bisnisnya lebih besar. Ia juga menambahkan bahwa saat ini kontribusi HPTL terhadap pemasukan negara belum maksimal mengingat masih banyak produk yang beredar tanpa pita cukai.
(hek/ara)