Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai terdiri dari beberapa kelompok seperti teh kemasan minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.
Menurut Sri Mulyani, banyak negara telah menerapkan cukai pada minuman berpemanis tersebut.
"Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan. Salah satunya minuman yang mengandung pemanis," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Untuk menerapkan kebijakan ini, Sri Mulyani meminta persetujuan DPR. Perlukah kebijakan ini diterapkan?
Ikuti polling detikcom dengan cara pilih setuju atau tidak setuju dengan rencana tersebut. Lalu, berikan alasannya pada kolom komentar.
(acd/dna)