Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Setuju Nggak?

Polling detikFinance

Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Setuju Nggak?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 19:38 WIB
7 Penyebab Macet di Jakarta
Foto: Andhika Akbaryansyah
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan karbon.

Dari cukai emisi kendaraan bermotor ini, pemerintah akan mengantongi sekitar Rp 15,7 triliun per tahun.

Langkah ini dilakukan karena dari kendaraan bermotor menimbulkan polusi yang dihasilkan dari bahan bakar fosil.

Sri Mulyani juga menyebut, penerapan cukai juga untuk sustainabilitas lingkungan. Nantinya, pabrik dan importir akan wajib membayar cukai emisi karbon setiap bulan.

"Pembayaran dilakukan pada saat dari pabrik atau pelabuhan," ujar Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu.

Namun ada pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Mekanisme pengawasan nantinya akan sama seperti cukai lainnya, registrasi laporan pengawasan dan audit.

Setuju dengan rencana kebijakan itu? Berikan tanggapan dengan memilih setuju atau tidak setuju di kolom komentar. Jangan lupa tuliskan alasannya. Polling akan ditutup pukul 7.00 besok malam.


(kil/dna)

Hide Ads