Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut, ada sebanyak 175 tenaga kerja yang telah diberhentikan dari perusahaan tersebut. Mereka yang diberhentikan adalah para pekerja yang baru beraktivitas kurang dari 3 bulan, dan belum ditetapkan sebagai karyawan.
"Ini yang sudah lapor, pabrik sepatu, yang diterima sebelum memenuhi waktu 3 bulan, artinya belum ditetapkan sebagai karyawan, hitungannya yang masih magang. 175 yang diberhentikan," kata Hafidz kepada wartawan, di sela kegiatan bagi-bagi masker.
Hafidz menyebut, Pemkab dalam hal ini telah menganjurkan kepada para pekerja tersebut untuk mendapatkan kartu pra kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan. Menurutnya hal itu guna menunjang perekonomian para pekerja yang bersangkutan.
"Ini sudah kita catat, kita laporkan ke dinas tenaga kerja untuk mendapat kartu pra kerja. Disana ada untuk pelatihan Rp 1 juta, untuk insentif Rp 2,4 juta kalau tidak salah, Rp 150ribu untuk survey," paparnya.
Ia meyakini gelombang PHK besar-besaran juga sejatinya terjadi di sejumlah perusahaan lain. Namun, hingga kini belum sampai melapor kepada pihak pemkab Rembang.
"Itu baru yang dilaporkan pabrik sepatu, yang lain pasti ada cuman belum ada laporan resminya," katanya.
(dna/dna)