Tidak Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET, Distributor Bisa Ditindak Tegas

Tidak Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET, Distributor Bisa Ditindak Tegas

Nurcholis Maarif - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 16:31 WIB
Pupuk Indonesia
Foto: Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak pengecer dan distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau kedapatan melakukan kecurangan harga. Sanksi bisa pencabutan izin distribusi hingga penjara 5 tahun.

"Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur," ujar Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

"Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkannya, HET yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 1.800 per kg untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, Rp 2.300 per kg untuk NPK, Rp 3.000 per kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per kg untuk organik.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai dan dalam zat utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis urea, SP-36, ZA, dan NPK serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.

ADVERTISEMENT

Wijaya mengatakan Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi sehingga bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.

"Kami berharap dengan komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri," ucapnya.

Wijaya menerangkan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Lalu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Adapun beleid aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur pada tingkat provinsi dan oleh bupati/wali kota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, kata Wijaya, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.




(akn/hns)

Hide Ads