Cek Industri Beroperasi Saat PSBB, Menperin Ingatkan Wajib Lapor

Cek Industri Beroperasi Saat PSBB, Menperin Ingatkan Wajib Lapor

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Mei 2020 21:45 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang cek Industri yang operasi saat PSBB
Foto: Dok. Kementerian Perindustrian
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengawasi dan mengecek langsung industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Kebijakan ini tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.

Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

"Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5/2020), dalam keterangan tertulis.


Menperin menegaskan akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan kegiatan melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.

"Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya," tutur Menperin.

Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemeperin berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Menperin memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif membina industri di wilayahnya.

"Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan Covid-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan. Antara kesehatan dan ekonomi, apabila dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bisa beriringan," tutur Agus.

Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50% dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift dengan bergiliran sesuai nomor line produksi.

Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global. "Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional," jelas Menperin.


Hide Ads