Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengawasi dan mengecek langsung industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Kebijakan ini tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020.
Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.
"Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5/2020), dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Manufaktur RI Babak Belur, Ini Kata Menperin |
Menperin menegaskan akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan kegiatan melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
"Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya," tutur Menperin.
Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT