Cukai Naik, Masyarakat Malah Beralih ke Rokok Ilegal

Cukai Naik, Masyarakat Malah Beralih ke Rokok Ilegal

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 19:25 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Adanya Wabah COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23%. Selain itu juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemic COVID19.

Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Dengan demikian diharapkan bisa mengurangi konsumsi rokok masyarakat.

"Namun kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi," papar Ketua gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar kepada pers kemarin di Jakarta.

Sulami Bahar mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23% dan 35% tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat.

Akibatnya rokok ilegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak COVID19. Itu berarti pendapatan pemerintah dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

"Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produki hingga 15%. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. jadi pendapatan negara malah berkurang kan," tegas Sulami Bahar.




(hek/dna)

Hide Ads