Implementasi harga gas murah untuk industri tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU (millions british thermal units) molor. Semestinya kebijakan tersebut berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bukhori Muslim menjelaskan, jika mengacu hal di atas maka semestinya harga gas murah untuk industri tertentu berlaku sejak 13 April 2020. Tapi ada kendala sehingga belum bisa direalisasikan dengan cepat.
"Kalau kita lihat di dalam ketentuan Permen 8/2020 bahwa memang implementasi ini kan berlaku sejak ditetapkan, kalau tidak salah 13 April 2020 ya. Nah ini diharapkan Juni ini sudah implementasi," kata dia dalam Webinar, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri tertentu yang ditetapkan mendapatkan harga gas murah adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Baca juga: Apa Kabar Harga Gas Murah buat Industri? |
Pihak Kementerian ESDM berupaya untuk mendorong implementasi kebijakan harga gas US$ 6 di bulan ini.
"Jadi memang meskipun di regulasi Permen 8/2020 ini dikasih waktu hanya 1 bulan, tapi mungkin harapannya 1 bulan ini bisa dipush atau diupayakan meskipun dalam kenyataannya ya mungkin molor ya," tambahnya.
Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim pada acara yang sama menjelaskan saat ini menunggu langkah-langkah dari PT PGN yang akan menurunkan harga gas ke level US$ 6 per MMBTU. Dia berharap kebijakan tersebut bisa segera dilaksanakan.
"Saya mengapresiasi Direktur Utama PGN. Saya ketemu beliau minggu lalu dan juga langkah-langkah yang diambil walaupun baru beberapa hari menjabat, saya kira sudah bisa dirasakan langkah-langkahnya, dan semoga gas US$ 6 yang tentunya kita harapkan di industri baja ini bisa segera terlaksana," kata dia.
(toy/eds)