Kawasan Industri Batam Rayu Investor Migas Tanam Duit

Kawasan Industri Batam Rayu Investor Migas Tanam Duit

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 15 Jun 2020 17:40 WIB
Harga Minyak Jatuh, Laba Perusahaan Migas Anjlok
Ilustrasi/Foto: BBC
Jakarta -

Pemerintah mendorong investor minyak dan gas bumi (migas) untuk melirik wilayah Batam, Kepulauan Riau sebagai tempat untuk berinvestasi. Para pengelola kawasan industri di daerah tersebut pun telah mempersiapkan diri.

PT Batam Sentralindo (PT BS) misalnya, sebagai pengembang kawasan industri Westpoint Maritime Industrial Park (WMIP) membuka diri untuk dapat bekerja sama dengan para investor yang akan menanamkan investasinya di Batam terutama migas.

"Kami sudah membangun dan mengembangkan kawasan industri WMIP yang memiliki lokasi strategis di Batam. Sebagian kawasan WMIP seluas 75 hektare juga telah disewa oleh Sinopec Group untuk pembangunan depo minyak dengan kapasitas 2,6 juta m3," kata Senior Manager PT Batam Sentralindo, Paulus Khierawan, dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paulus menjelaskan, lokasi kawasan industri WMIP hanya sekitar 4,8 km dari Selat Malaka dengan kedalaman laut 23-25 meter. Lokasinya dianggap strategis dan memiliki keunggulan yang kompetitif. Kawasan industri ini dapat menampung kapal jenis VLCC-Very Large Crude Carrier 300,000 DWT. Sesuai Ijin Usaha Kawasan Industri (IUKI) yang dimiliki, kawasan WMIP dapat dikembangkan hingga seluas 320 hektar.

"Ada lahan seluas 245 hektar yang sedang dikerjakan untuk area perluasan di WMIP yang dapat digunakan untuk pembangunan kilang minyak, sektor hilir (downstream) seperti petrochemical, dan juga pabrik methanol yang menggunakan feedstock dari gas alam Natuna. Sebagai pengembang, kami membuka diri untuk mengundang masuknya investor migas ke Batam yang juga merupakan kawasan Free Trade dan Free Port Zone (FTZ)," jelas Paulus.

ADVERTISEMENT

WMIP juga telah mendapat status Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Status KLIK ini juga menunjukan kawasan WMIP sudah memenuhi standar fasilitas dan sarana infrastruktur yang ditetapkan oleh BKPM. Dengan adanya fasilitas KLIK tersebut konstruksi fisik proyek dapat langsung dikerjakan secara bersamaan dengan proses pengurusan perizinan melalui bantuan manajemen kawasan industri.

"Sebagai pengembang WMIP, kami selalu patuh dan taat mengikuti ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Tertib administrasi yang selalu kami lakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di WMIP," tegas Paulus.




(das/ara)

Hide Ads