Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Peraturan tersebut melarang warga DKI yang berbelanja di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional menggunakan kantong plastik. Larangan ini berlaku 6 bulan setelah diundangkan, tepatnya pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, meski ada pandemi virus Corona (COVID-19) larangan ini berlaku sesuai Pergub tersebut.
"Nggak kita mundurkan. Kita masih on schedule sampai hari ini, dan belum ada untuk perubahan. Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019, dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya berarti 1 Juli 2020," kata Andono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (20/6/2020).
Dengan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan tersebut wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Simak Video "Melihat Pemantauan Hilal di Kanwil Kemenag DKI "
[Gambas:Video 20detik]