Mulai hari ini, Rabu (1/7), kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) haram beredar di DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.
Dari pantauan detikcom di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020), nyatanya kantong plastik masih ditemukan keberadaannya. Banyak pedagang yang masih menyediakan sebagai wadah untuk membawa belanjaan.
Mulyani, pedagang bumbu dapur di pasar tersebut mengaku belum mendapat pemberitahuan apapun dari Pemprov DKI Jakarta. Sehingga sebagai penjual, dia masih menyediakan kantong plastik seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak tahu. Belum ada pemberitahuan apa-apa," kata dia kepada detikcom.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Anwar, pedagang sembako di pasar tersebut tampak terkejut setelah mengetahui kantong plastik dilarang. Dia mempertanyakan akan pakai apa pembeli mewadahi belanjaannya jika tanpa kantong plastik.
"Lah terus pakai apa? Masa mau pakai tangan. Sedangkan pembeli nggak bawa kantong belanja dari rumah," ujarnya.
Bergeser ke toko swalayan di bilangan Jakarta Pusat, kantong kresek di sini sudah tidak ditemukan. Sebagai penggantinya adalah kantong ramah lingkungan yang dijajakan di dekat kasir.
Baca juga: Mulai Hari Ini Kantong Kresek 'Haram' di DKI |
"Iya sekarang sudah enggak (sediakan kantong plastik). Kalau nggak bawa kantong belanjaan sendiri ya kita sediakannya ini," kata Dewi, penjaga kasir swalayan tersebut.
Simak Video "Video: Trump Harus Pikir-pikir Lagi Sebelum Deportasi Elon Musk"
[Gambas:Video 20detik]