Impor Kertas Naik, Industri Dalam Negeri Terancam Gulung Tikar

Impor Kertas Naik, Industri Dalam Negeri Terancam Gulung Tikar

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 07:10 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di Terminal Peti kemas, Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (22/6). Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan impor buah dan sayuran keculai yang yang berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, karena ketiga negara telah diakui sistem keamanan pangan (food safety system) oleh Indonesia.
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengkhawatirkan ditutupnya produsen kertas sigaret pascapengambilalihan perusahaan produsen kertas sigaret di Medan dan dipindahkan oleh investornya untuk berproduksi di Vietnam. Tindakan ini menurut APKI dapat melemahkan ketahanan industri dalam negeri.

Ketua Umum APKI Aryan Warga mengatakan tutupnya pabrik memberikan kerugian besar bagi industri dalam negeri yaitu peningkatan pengangguran, pengurangan investasi, pengurangan pemakaian sumber daya dalam negeri, dan lonjakan impor kertas sigaret.

Di sisi lain, produsen kertas sigaret dalam negeri seringkali mendapatkan hambatan dalam perdagangan ke luar negeri seperti untuk melakukan ekspor ke Tiongkok dan Vietnam misalnya. Hambatan ini berupa adanya peraturan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengatur secara monopoli perdagangan bahan baku untuk produk hasil tembakau di Tiongkok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk juga adanya peraturan yang menghambat perdagangan bebas dari Vietnam berupa penerapan kuota impor dengan mengutamakan pasokan bahan baku dari dalam negeri. Dalam menginformasikan sejak ditutupnya pabrik di Medan tersebut, kapasitas dan utilisasi industri kertas sigaret secara nasional berkurang.

ADVERTISEMENT

"Juga telah terjadi lonjakan impor kertas sigaret sekitar sebesar kurang lebih 43%, yang menyebabkan tergerusnya pangsa pasar kertas sigaret dari produsen dalam negeri," ujar Aryan dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka keberlangsungan industri hasil tembakau dalam negeri pun akan terancam, sebab industri hasil tembakau akan sangat bergantung pada impor dan terpapar pada risiko besar seperti fluktuasi kurs rupiah, keharusan menyimpan persediaan bahan baku dalam jumlah yang lebih besar terlebih jika terjadi gangguan logistik global seperti dampak pandemi Covid-19.

Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat, industri hasil tembakau mampu memberikan sumbangsih sekitar Rp. 200 triliun terhadap devisa negara. Industri ini juga menyerap tenaga kerja bagi sekitar 1 juta jiwa, termasuk bagi industri pendukungnya.

Menilai kritisnya kondisi industri kertas sigaret dan mengantisipasi dampak buruknya pada industri hasil tembakau yang strategis bagi pemasukan negara, APKI berupaya mengambil langkah tindak lanjut dengan segera yaitu menghimpun data-data dari anggotanya yang memproduksi kertas sigaret dan menganalisa dampak kerugian atau potensi kerugian ke depannya.

Berdasarkan data tersebut, APKI bermaksud akan mengajukan permohonan perlindungan melalui Kementerian dan Lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Kami yakin bahwa instansi terkait akan segera menindaklanjuti dengan segera, terlebih di saat bayang-bayang akan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi ini telah ada di depan mata. Tekanan yang dialami dari ancaman kerugian atas terjadinya lonjakan impor ini dapat menyebabkan industri kertas sigaret di dalam negeri tidak dapat bertahan lebih lama lagi," kata Aryan.


Hide Ads