Nusron Tagih Mendag Soal Importir Beli Gula Petani Rp 11.200/Kg

Nusron Tagih Mendag Soal Importir Beli Gula Petani Rp 11.200/Kg

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2020 17:42 WIB
Gula menjadi salah satu bahan pangan pokok yang diimpor pemerintah. Impor itu dilakukan untuk menjaga pasokan harga dan pasokan menjelang Ramadhan 2020.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menagih janji Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang telah menugaskan BUMN dan perusahaan importir gula untuk membeli gula petani seharga Rp 11.200/kg.

Sebab, meski sudah ada kesepakatan dan beberapa kali pertemuan antara importir gula dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang dimediasi Kemenko Perekonomian, nyatanya hingga saat ini kesediaan untuk membeli gula petani belum direalisasikan.

"Saya minta Bapak Mendag harus menegakkan wibawa. Jangan mau dilecehkan. Kalau mereka (perusahaan importir gula) tidak mau beli gula petani, gunakan pulpen kewenangannya. Kasih sanksi mereka. Agar tahun ini kalau tidak mau beli, jangan dikasih kuota impor lagi," kata Nusron Wahid, Kamis (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, Mendag harus konsisten pada keputusan politiknya terkait solusi untuk menyelamatkan petani gula yang dirugikan akibat kebijakan impor.

Maka ketika hingga saat ini para importir yang ditugaskan untuk membeli gula petani seharga Rp 11.200/kg belum juga direalisasikan, Mendag harus menekannya. Atau Menag bisa mengambil solusi lain dengan cara menaikkan HET.

ADVERTISEMENT

"Tapi dampaknya saya khawatir inflasi," ujarnya.

Atau solusi lainnya, Mendag bisa mengeluarkan kebijakan menaikkan HPP gula petani. Hal itu supaya tercipta efisiensi dan efektivitas distribusi nasional di sektor gula.

Seperti diketahui, kronologi terjadinya penugasan pembelian gula petani oleh importir seharga Rp11.200/Kg berawal ketika tanggal 10 Juni 2020 DPN APTRI mengirim surat kepada Mendag dan Komisi VI DPR yang intinya gula tani harus dibeli importir. Lalu disusuli tanggal 22 Juni surat kepada Presiden Jokowi dengan tembusan ke beberapa menteri, dan surat permohonan RDP ke komisi VI dan IV DPR.

Lalu tanggal 25 Juni Komisi VI DPR mengadakan raker dengan Mendag. Saat raker itulah, Nusron mengusulkan pemerintah menugaskan importir untuk membeli gula petani seharga Rp11.200/Kg dan Mendag setuju.

Kemudian tanggal 1 Juli 2020 DPN APTRI diterima Kepala Balitbang Kemendag. Berikutnya, tanggal 2 Juli DPN APTRI diterima Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah difasilitasi Nusron Wahid.

Hasilnya, tanggal 10 Juli disepakati MoU dengan perusahaan importir yang inti dari MoU itu pembelian gula petani seharga Rp 11.200/Kg. Saat pertemuan kesepakatan MoU di Kemenko Perekonomian itu dihadiri juga oleh Deputi Menko Perekonomian Musdalifah dan pejabat dari Kemendag, Kemenperin, dan Kementan. Dan pada tanggal 16 Juli perusahaan importir tandatangan kesepakatan pembagian kuota pembelian di Kantor Kemenko Perekonomian.



Simak Video "Video: Film 'Pabrik Gula' Tembus 2 Juta Penonton"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads