Industri Pupuk Dapat Jaminan Alokasi dan Harga Gas Terjangkau

Industri Pupuk Dapat Jaminan Alokasi dan Harga Gas Terjangkau

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 22:29 WIB
Kementerian ESDM
Foto: Dok. Kementerian ESDM
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, industri yang memiliki multiplier effect yang baik seperti industri pupuk dapat diutamakan. Sehingga seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.

"Kita harapkan ke depan ini, kepentingan utama industri-industri yang memang bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar, seperti industri pupuk, yang produknya pasti akan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa kita jaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan nya saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.


Penandatanganan PJBG itu dilakukan secara virtual antara PT PGN (Persero) dengan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dan PT Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

ADVERTISEMENT

Arifin menuturkan gas bumi merupakan komoditas yang sangat penting dalam ekosistem saat ini. Terlebih penggunaan gas bumi dalam negeri pun meningkat setiap tahunnya.

"Tahun 2019 tercatat konsumsinya 64,9%, dan ini akan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Jadi di sini pembangkit listrik, kemudian industri itu yang menjadi motor konsumen utama. Jadi sangat penting," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengapresiasi kebijakan ini. Bakir mengungkapkan industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif dari yang sebelumnya.

Menurut Bakir PJBG ini adalah penuntasan dari persoalan industri pupuk selama bertahun-tahun, yakni terkait harga dan pasokan gas. Dengan adanya penandatanganan ini, operasional pabrik diakuinya akan lebih optimal dan efisien.

"PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan. Hal ini sangat menggembirakan bagi kami, karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik, dan dengan penghematan biaya yang signifikan," jelasnya.


Bakir juga menambahkan dengan adanya jaminan alokasi dan harga gas yang lebih kompetitif akan mendorong peningkatan daya saing industri pupuk dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

"Bagi kami di industri pupuk, jaminan gas dan harga yang lebih kompetitif ini tentunya akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah dan juga mendorong peningkatan daya saing. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari penghematan harga gas ini mencapai Rp 1,4 triliun per tahun untuk keseluruhan Pupuk Indonesia grup," terang Bakir.

Diketahui, PJBG antara PGN dan Pupuk Kujang hari ini menyepakati alokasi gas ke Pupuk Kujang Cikampek sebesar 12 BBTUD untuk tahun 2020 dan 25 BBTUD untuk tahun 2021, dengan harga gas USD 6,0/MMBTU. Estimasi pengaliran gas dimulai Triwulan IV 2020, setelah Turn Around Maintenance Plant Pupuk Kujang, hingga Triwulan IV 2021.

Sementara, kebutuhan PIM akan dipasok dari sumber gas Medco dengan volume 54 BBTUD dengan kontrak suplai selama 13 tahun, yang dapat mulai dialirkan pada Juni 2020 hingga Mei 2033. Adapun pengaliran gas Medco ke PIM dilakukan melalui mekanisme operasi yang terintegrasi PGN Grup untuk menjamin kestabilan suplai demand di Sumatera Bagian Utara dengan melibatkan berbagai sumber gas seperti PHE, LNG dan demand lainnya selain PIM yaitu industri dan PLN.

(prf/hns)

Hide Ads