Deadline dari Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Deadline dari Jokowi Soal Rencana Vaksinasi Corona

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 28 Sep 2020 10:22 WIB
Layar memperlihatkan Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato yang telah direkam sebelumnya  pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2020). Dalam pidatonya Presiden Joko Widodo mengajak pemimpin dunia untuk bersatu dan bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/HO/Kemenlu/wpa/aww.
Foto: ANTARA FOTO/KEMENLU
Jakarta -

Pemerintah meyakini distribusi vaksin COVID-19 mulai bisa dilakukan pada Desember 2020 atau Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tenggat waktu kepada para menterinya terkait hal itu.

Jokowi meminta agar rencana distribusi vaksin dibuat perencanaan yang detil. Untuk pembuatan perencanaan itu, Jokowi memberikan tenggat waktu 2 minggu.

"Saya minta untuk rencana vaksinasi, rencana suntikan vaksin itu direncanakan secara detil seawal mungkin. Saya minta dalam dua minggu ini sudah ada perencanaan yang detil," tuturnya saat membuka ratas pagi ini, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencanaan detil yang dimaksud Jokowi mulai dari waktu penerapan vaksinasi, lokasi, siapa yang melakukan vaksinasi hingga siapa-siapa saja yang akan disuntik vaksin pertama kalinya.

"Semuanya harus terencana dengan baik. Sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain soal vaksin, Jokowi juga meminta mengenai laporan perkembangan tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kabar gembira terkait pelaksanaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Dia bilang Desember 2020 atau awal Januari 2021 masyarakat Indonesia sudah bisa divaksin.

"Nanti disiapkan di bulan Desember atau awal Januari Indonesia sudah bisa memulai vaksinasi," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (25/9/2020).

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan berupa peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Melalui aturan ini, pemerintah akan mengatur proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, termasuk mengatur pelaksanaan dan pemberian imunisasi.




(das/zlf)

Hide Ads