Jaga Produktivitas, Ini Pesan Menperin ke Pelaku Industri

Jaga Produktivitas, Ini Pesan Menperin ke Pelaku Industri

Angga Laraspati - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 11:36 WIB
Menteri Perindustrian ,Agus Gumiwang.
Foto: dok. Kementerian Perindustrian
Jakarta -

Dalam menjaga produktivitas sektor Industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong adanya sinergi antara perusahaan dengan pekerja guna menjaga kepercayaan pasar dan pembeli. Untuk itu, Kemenperin meminta pelaku industri meningkatkan intensitas dialog dengan pemimpin serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan, sehingga tidak terjadi kegiatan yang mengganggu produksi, seperti aksi unjuk rasa.

"Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh, sehingga kegiatan yang bisa mengganggu produktivitas industri dapat diminimalkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Hal yang disampaikan Agus tersebut juga tertera di dalam surat nomor B/719 tahun 2020. Kemenperin juga mendorong produktivitas tenaga kerja industri di masa pandemi lewat pemantauan penerapan protokol kesehatan di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Untuk itu, perusahaan diimbau memberikan pengertian kepada para pekerja untuk menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan COVID-19 sulit dijalankan," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi klaster baru COVID-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan yang bersifat massal. Menurutnya kegiatan tersebut memiliki dampak yang luar biasa karena dapat membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri.

ADVERTISEMENT

Saat ini, lanjut Agus, Pemerintah juga terus mengambil langkah strategis dalam masa pandemi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan protokol kesehatan tidak dikesampingkan.

"Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar," tutur Agus.

Di sisi lain, guna menjaga potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan kepada para pekerja untuk melakukan mogok dan unjuk rasa, Agus meminta para pelaku industri untuk aktif berkoordinasi dengan aparat setempat.

"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,"tuturnya.

Pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif lewat implementasi Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi. Sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

"Undang-undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja diyakini akan memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan izin usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar.

Sementara itu, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

(ega/hns)

Hide Ads