Pemerintah memastikan impor remdesivir bebas bea masuk, alias berlaku bea masuk 0%. Hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sebelumnya harga remdesivir untuk pasien COVID-19 yang didistribusikan oleh PT Kalbe Farma Tbk sempat menjadi sorotan karena dianggap kemahalan, yakni Rp 3 juta per vial. Tak lama berselang, obat dengan merek Covifor yang diimpor dari perusahaan asal India, Hetero itu diturunkan menjadi Rp 1,5 juta.
Kembali soal bea masuk remdesivir, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto menjelaskan barang tersebut berlaku bea masuk 0% karena untuk penangan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi obat ini dia masuk yang PMK 83 Tahun 2020, karena penanganan COVID ya," kata dia kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Daftar Obat Corona yang Bakal Beredar di RI |
Dia menjelaskan ada beberapa kategori barang yang pungutan impornya 0%. Pertama adalah produk untuk penanganan COVID-19 yang diatur di dalam PMK 83/2020. Kedua, barang yang belum diproduksi di dalam negeri.
Sementara produk di luar kategori di atas maka dikenakan pungutan impor mulai dari 5% hingga seterusnya.
"Kan kategorinya ada tiga, yang masih bahan baku obat itu 0%, obat yang belum sepenuhnya bisa diproduksi (di dalam negeri) itu di 0% juga. Nah kalau obat yang sudah bisa diproduksi di Indonesia tapi masih diimpor itu (pungutannya) 5% ke atas," tambahnya.
Harga remdesivir Kalbe Farma turun tak lama setelah PT Indofarma Tbk mengumumkan akan menjual obat sejenis.
Ada perang harga? Baca di halaman selanjutnya.