Pemerintah telah menetapkan berbagai strategi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan menghindari krisis pandemi COVID-19.
Terkait hal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kontribusi sektor industri dalam menjaga roda perekonomian, salah satunya melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
"Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (04/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut ia sampaikan saat acara webinar Penerapan IOMKI Pada Masa Pandemi di Jakarta, Selasa (3/11).
Agus menjelaskan pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri manufaktur sehingga industri dapat berkontribusi mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi.
"Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar," ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI. Adapun surat tersebut menyatakan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan syarat perusahaan telah memiliki akun SIINas dan Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri.
Selanjutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib melaporkan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.
"Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri," paparnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan hingga saat ini lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan. Dalam hal ini, Kemenperin juga terus mendorong agar perusahaan aktif menyampaikan laporan mingguan sesuai kewajibannya.
Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah teguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.
"Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin," paparnya.
Dalam melakukan monitoring IOMKI, Agus juga telah melakukan sejumlah kunjungan lapangan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri.
"Pada dasarnya, setiap industri telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik," imbuhnya.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah penyebaran virus Crona, yakni dengan penambahan shift pekerja, pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di lingkungan kerja, serta mengontrol laporan mingguan.
"Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian provinsi dan kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas," katanya.
Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan COVID-19 di kawasan industri.
"Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas COVID-19 di kabupaten/kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menjaga aktivitas sektor industri bisa berjalan baik dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami telah mendorong kepada seluruh pengelola kawasan industri agar dapat melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona baru," ujarnya.
Menurutnya, sektor industri merupakan tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, apabila terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan mempengaruhi aktivitas sektor industri
"Agar manufaktur tetap berjalan, kesehatan tetap menjadi hal utama dan industri akan selalu menopangnya. Keduanya tidak bisa dipilah-pilah atau dibenturkan. Jadi kami punya prinsip, IOMKI ini adalah salah satu bagian untuk menjaga produktivitas untuk sektor industri," pungkasnya.
Guna menekan penyebaran COVID-19 di area industri, Kemenperin juga akan memperluas pengawasan protokol kesehatan melalui pembuatan gugus tugas kawasan industri, yang bekerja sama dengan gugus tugas pemerintah daerah yang ada di kabupaten/kota.
(ega/ega)